MONEV PTS OLEH PENGAWAS PEMBINA SDN 37 KENDO KOTA BIMA

Fungsi pengawasan sekolah erat kaitannya dengan tugas pengawas sekolah. Pengawas Sekolah SD/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas , Tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah. 

Kedudukan Pengawas Sekolah sebagai pelaksanan teknis fungsional dibidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Munir, S.Pd selaku pengawas pembina wilayah kerja kecamatan raba melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester 2 (PTS) hari ke 5 di SDN 37 Kendo Kota Bima, Jum'at 10 maret 2023.

Sesuai dengan Tugas Pokok Pengawas Sekolah yaitu melakukan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus (Permeneg PAN & RB No.21 Th.2010, Pasal 5).

Pelaksanaan PTS di SDN 37 Kendo Kota Bima dihari kelima berjalan aman dan lancar dengan kehadiran siswa mencapai 100 %. Kepala Sekolah Ibu Novi Puspitasari, S.Pd bersama Pak.Munir, S,.Pd sama-sama meninjau proses pelaksanaan PTS di setiap kelas. Kemudian dilanjutkan lagi dengan proses refleksi singkat di ruang kepala sekolah.