PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2023 KOTA BIMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat Upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023. Dalam aturan ini sekolah diminta membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Terdapat skema pembuatan tim berdasarkan jenjang Pendidikan. Untuk satuan Pendidikan dasar maksimal pembentukam Tim yakni Februari 2024.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan yang sudah satuan Pendidikan kami ikuti sejauh ini ialah mengikuti kegiatan Webinar percepatan pembentukkan TPPK di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah. Dan juga secara personal memperdalam pemahaman dengan mencari informasi seputar TPPK  di jejaring sosial.

Dinas Dikpora Kota Bima dalam hal menyikapi percepatan pembentukan TPPK mengeluarkan surat himbauan Nomor.400.3.5/1817/DIKPORA.A/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala satuan pendidikan agar segera membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang kemudian dikumpulkan di dinas serta di Upload pada Dapodik.

Menyikapi hal tersebut Kepala satuan Pendidikan 37 Kendo juga segera menyikapi surat himbauan tersebut dengan membentuk TPPK tertanggal 23 Oktober 2023. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari Operator sekolah untuk segera menggunggah SK TPPK di Dapodik yang masih merah.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang terdiri atas paling sedikit 3 anggota, anggota tersebut terdiri dari pendidik, komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali dan juga perwakilan tenaga kependidikan. Tim ini diangkat dan ditetapkan oleh Kepala satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materei.

Adapun persyaratan Anggota TPPK;

1.     Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan

2.     Tidak pernah terbukuti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih

3.     Tidak pernah dan/ atau sedang menjalin hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Data TPPK yang telah dibentuk dilaporkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK.

Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDN 37 Kendo Kota Bima tertanggal 23 Oktober 2023 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SDN 37 Kendo Kota Bima ialah sebagai berikut :

1.     Ketua : Junari, S.Pd

2.     Anggota : 1. Rusnin, S.Pd (guru) 2. Santi Sutrianti, S.Pd.SD (guru) 3. Julkarnain (Komite) 4. M.Faisal (Tendik).