Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah


Dilingkungan kita, terutama dilingkungan tempat tinggal anak-anak. Dimanapun itu baik di Indonesia maupun Luar negri, banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Kasus-kasus yang menimpa anak-anak tentunya otomatis akan menghambat proses masa depan anak-anak tersebut.

Anak-anak kita tentunya mempunyai cita-cita dan masa depan. Pendidikan mereka diharapkan tidak hanya sampai di tingkat SD saja, diharapkan mereka kelak bisa sampai pada tingkat universitas. Dan alangkah sedihnya jika harapan dan cita-cita yang tinggi tersebut terpupus oleh karna kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka maupun akibat dari dampak yang berkelanjutan yang menyerang mental dan Psikologis mereka.

Bahkan, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat dari pergaulan bebas yang mengakibatkan mereka melakukan pernikahan dini. Tamat sekolah di tingkat dasar dan akibat minimnya pemahaman, akhirnya menikah di Usia Dini. Dan itu sangat disayangkan.

Kasus pernikahan dini seringkali kita temukan, kenapa bisa terjadi pernikahan dini? Dan kenapa disebut kasus pernikahan dini? Karna mereka menikah diusia yang belum layak untuk menikah. usia matang untuk menikah kalau untuk wanita syarat menikah usia 19 tahun dan tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun dan untuk laki-laki usia menikah adalah 20 tahun. menikah di Usia dini sangat rentan akan masalah karna secara psikologis belum siap secara mental dan masih banyak hal-hal yang bisa diraih oleh remaja di usia tersebut.

Anak-anak adalah masa depan sebuah bangsa. Bangsa kita ini sedang dalam keadaan yang tidak baik-baik saja karna menurut datan dan kasus yang berrdar luas. Bangsa kita masuk pada masa pandemi kekerasan seksual. Padahal kita sama-sama tahu, Kota Bima adalah daerah yang sangat kental akan nilai-nilai keagamaan. Tapi kenapa, masih kita temukan kasus-kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terutama pada anak-anak?, Ini menjadi PR kita bersama kedepannya.

Pornografi 

Pornografi adalah sesuatu hal yang saat kita lihat, baca sehingga menimbulkan rangsangan ataupun stimulan tertentu. misalnya saat kita menonton TV ada adegan orang pacaran, orang berpakaian seksi, joget-joget yang erotis sehingga dapat menimbulkan hasrat seksual.

Menurut Familiy English Dictionary karya Collin, pornografi adalah tulisan-tulisan, gambar, atau film yang didesain untuk keperluan kepuasan atau kesenangan seksual. Pendapat ini didukung pula oleh Risman (2007) yang mendefinisikan pornografi meliputi gambar atau tayangan naked/nudity (Ketelanjangan), orang yang berbusana minim. situasi seksual, kissing, touching antar lawan/sejenis dan humor porno.

Pornografi tidak hanya berkaitan dengan aktifitas seksual. bentuk lainnya bisa seperti pacaran. menurut teorinya berpacaran itu bisa menyesatkan sampai pada aktifitas sekseual yang tidak diinginkan terjadi, Karna walaupun secara teorinya pacaran awalnya sekedar duduk-duduk saja, pasti berlanjut kepada berpegangan tangan dan akhinya menjurus ke hal-hal yang berbahaya. Menurut teorinya memang seperti itu dan itu dan pada prakteknya banyak sekali kasus yang sampai diluar jalur dan kebablasan.

Sangat dikhawatirkan jika anak-anak mengakses internet dan tidak mendapatkan pemantauan dari orang dewasa. Apalagi jika anak-anak bebas bisa mengakses handphohe mereka kearah yang berbau pornografi. 

Ada beberapa kasus pemerkosaan pada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Walaupun pada awalnya pelaku tidak mempunyai niat tapi karna efek dari pornografi menyebabkan pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual. Bahkan kasus-kasus yang terjadi banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti keluarganya sendiri. Orang tua yang sibuk bekerja, lingkungan tempat tinggal yang tidak aman untuk anak-anak, kegiatan anak-anak yang tidak dipantau diluar rumah,membuat anak-anak rawan akan tindakan kejahatan orang disekitarnya. Makanya anak-anak diharapkan dapat menjaga diri mereka sendiri.


Lalu apa yang bisa kita lakukan oleh kita di satuan pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah;

1. Melakukan sosialisasi serta mengedukasi peserta didik tentang pencegahan kekerasan seksual pada anak

2. Menjelaskan  kepada anak-anak mana bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain baik oleh lawan jenis/sejenis

3. Meminta anak-anak untuk segera melaporkan kepada pihak sekolah jika mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.

4. Sekolah diharapkan mempunyai tempat layanan untuk pelaporan hal-hal yang berkaitan dengan tindak kekerasan pada anak.

Bagian badan yang boleh disentuh ialah seperti tangan, kaki dan muka sedangkan bagian badan yang tidak boleh disentuh ialah payudara, paha, pantat dan kemaluan (yang tertutup baju dalam)

Kepada anak-anak pihak sekolah menekankan bahwa siapapun tidak ada yang boleh menyentuh bagian tubuh mereka dengan tujuan apapun itu kecuali oleh mereka sendiri. 

Tanda-tanda kedewasaan pada perempuan (Pubertas)

- Matangnya alat reproduksi pada perempuan (Menstruasi) sehingga anak-anak perempuan yang memasuki masa pubertas bisa menjaga diri dan menjaga jarak dengan lawan jenis.

Tanda-tanda kedewasaan pada laki-laki 

- Mimpi Basah

Walaupun disekolah kita rasa sudah cukup aman, tapi tetap kita harus penuh perhatian terhadap anak-anak disekolah. Kalau bukan kita yang menjaga anak-anak kita lalu siapa lagi?. kalau anak-anak tersebut sudah rusak sejak kecil maka akan menjadi apa bangsa kita dikemudian hari?.

Sekali anak-anak terpapar pornografi maka akan terus kecanduan. Kalau anak-anak sudah cukup umur maka akan menyebabkan kehamilan.


  (Novi/red)